Wanita Selundupkan Sabu - Sabu Ke Lp



Seorang wanita, Sunarti (35), warga Ngaliyan, Semarang, tertangkap tangan petugas jaga saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu - sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Foto ilustrasi
Wanita Selundupkan Sabu - Sabu Ke Lp [ www.BlogApaAja.com ]

Dalam pemeriksaan, Sunarti mengaku hanya disuruh suaminya. Andi, mengantarkan barang (sabu) itu kepada seorang narapidana (napi) penghuni LP Kedungpane, atas nama JP alias Jhon Prat. Dari tangan Sunarti, petugas menyita sabu seberat 5 gram. Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kanwil Kemenkumham Jateng, Widiatiningrum mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Pihak LP Kedungpane juga menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke polisi. "Kasusnya sudah kami laporkan ke polisi. Untuk pengembangan selanjutnya berada di tangan polisi," katanya, Minggu (2/9).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi yang dilakukan Sunarti terjadi pada Jumat (31/8). Sunarti datang ke LP Kedungpane sekitar pukul 17.15. Kepada petugas jaga, Sunarti mengaku hendak mengantarkan titipan barang kepada seorang napi atas nama JP. Karena nama napi yang hendak dititipi barang itu tidak jelas, petugas jaga menolak Sunarti.

Setelah ditolak, Sunarti pergi meninggalkan LP Kedungpane. Namun, 10 menit kemudian, Sunarti kembali ke LP Kedungpane dan mengatakan kepada petugas jaga, jika JP yang dimaksud adalah John Prat, seorang napi kasus narkoba. Setelah mendengar keterangan itu, petugas jaga mempersilahkan Sunarti masuk.

Sampai di dalam, petugas jaga meminta Sunarti menunjukkan barang yang akan dititipkan kepada John Prat untuk diperiksa. Barang yang akan dititipkan itu berupa satu amplop yang katanya berisi uang serta tujuh bungkus rokok. Ketujuh bungkus rokok yang dibawa Sunarti itu masih dalam kondisi utuh atau belum dibuka.

Ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu bungkus rokok merk A Mild yang dibawa Sunarti. Sebab, ketika diraba, bungkus rokok itu agak keras. Setelah dibuka, petugas menemukan enam batang rokok di dalamnya sudah diganti dengan gulungan tisu yang berisi kristal (sabu) terbungkus plastik. Mengetahui hal itu, petugas segera meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan handphone milik Sunarti. Saat itu juga petugas mengamankan Sunarti.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Cahyono mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sunarti. Dari hasil pemeriksaan, Sunarti tidak tahu apa - apa dan hanya disuruh suaminya, Andi, untuk mengantarkan barang titipan itu kepada napi bernama John Prat.

"Sunarti mengaku disuruh Andi (suaminya) untuk mengantarkan barang itu. Menurut keterangan Sunarti, ketika menyuruh, Andi beralasan, jika barang itu diantarkan sendiri olehnya (Andi) pasti akan ketahuan," kata Djoko. Dalam kasus itu, Djoko menyatakan polisi hanya menetapkan Andi sebagai tersangka, sedangkan Sunarti hanya diperiksa sebagai saksi. Diduga Andi sudah sering bertransaksi dengan napi LP Kedungpane bernama John Prat.

Follow On Twitter